Maulid Nabi Muhammad S.A.W.: Antara Tradisi, Sunnah dan Bid’ah
Ketika diminta menulis tentang topik
ini, saya teringat dengan suatu event beberapa waktu lalu yang saya presentasi
di dalamnya yaitu Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) ke-10 pada
1-4 Nopember 2010 di Banjarmasin yang menampilkan tema kegiatan “Menampilkan
Kembali Islam Nusantara”. Dalam event tersebut dibahas berbagai
makalah yang membahas tentang Islam Nusantara dari berbagai aspeknya.
Ajaran Islam yang berkembang di
Indonesia mempunyai tipikal yang spesifik bila dibandingkan dengan ajaran Islam
di berbagai negara Muslim lainnya. Menurut banyak studi, Islam di Indonesia
adalah Islam yang akomodatif dan cenderung elastis dalam berkompromi dengan
situasi dan kondisi yang berkembang di Indonesia, terutama situasi sosial
politik yang sedang terjadi pada masa tertentu. Muslim Indonesia pun konon
memiliki karakter yang khas, terutama dalam pergumulannya dengan kebudayaan
lokal Indonesia. Disinilah terjadi dialog dan dialektika antara Islam dan
budaya lokal yang kemudian menampilkan wajah Islam yang khas Indonesia,
sehingga dikenal sebagai “Islam Nusantara” atau “Islam Indonesia”. “Islam
Nusantara” atau “Islam Indonesia” dimaknai sebagai Islam yang berbaju
kebudayaan Indonesia, Islam yang bernalar Nusantara, Islam yang menghargai
pluralitas, Islam yang ramah kebudayaan lokal, dan sejenisnya. “Islam
Nusantara” atau “Islam Indonesia” bukan foto copy Islam Arab, bukan kloning
Islam Timur Tengah, bukan plagiasi Islam Barat, dan bukan pula duplikasi Islam
Eropa.
Meskipun Islam lahir di negeri Arab,
tetapi dalam kenyataannya Islam dapat tumbuh dan berkembang dengan kekhasannya
dan pada waktu yang sama sangat berpengaruh di bumi Indonesia yang sebelumnya
diwarnai animisme dan dinamisme, serta agama besar seperti Hindu dan Budha.
Dengan demikian, wajah Islam yang tampil di Indonesia adalah wajah Islam yang
khas Indonesia, wajah Islam yang berkarakter Indonesia, dan Islam yang menyatu
dengan kebudayaan masyarakat Indonesia, tetapi sumbernya tetap al-Qur’an dan
al-Sunnah.
Hal ini tidak bisa terlepas dari
bagaimana Islam masuk ke Indonesia. Islam beserta ajarannya masuk ke Indonesia
dengan cara penetrasi, dengan cara yang sangat laten dan membaur dengan
berbagai tradisi yang telah ada dan eksis. Dengan kata lain Islam masuk ke
Indonesia tanpa menimbulkan hentakan shoc culture, apalagi memicu
kontroversi, sesuatu yang tidak lazim bila dibandingkan dengan sejarah
munculnya beberapa ideologi besar di dunia.
Oleh karena itulah, wajah Islam di
Indonesia merupakan hasil dialog dan dialektika antara Islam dan budaya lokal
yang kemudian menampilkan wajah Islam yang khas Indonesia. Dalam kenyataannya,
Islam di Indonesia memanglah tidak bersifat tunggal, tidak monolit, dan tidak
simpel, walaupun sumber utamanya tetap pada al-Quran dan al-Sunnah. Islam
Indonesia bergelut dengan kenyataan negara-bangsa, modernitas, globalisasi,
kebudayaan lokal, dan semua wacana kontemporer yang menghampiri perkembangan
zaman dewasa ini.
Tulisan ini ditulis dalam konteks
sebagaimana tersebut di atas dalam memandang event peringatan Maulid Nabi
Muhammad s.a.w. Dalam realitanya memang terdapat berbagai tradisi umat Islam di
banyak negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, Brunai, Mesir, Yaman,
Aljazair, Maroko, dan lain sebagainya yang menimbulkan “kontroversi” dari
perspektif hukum tentang boleh atau tidaknya atau halal atau haramnya untuk
mengamalkannya. Di antara tradisi yang menimbulkan kontroversi itu antara lain
melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti peringatan maulid Nabi s.a.w.,
peringatan Isra’ Mi’raj, peringatan Muharram, dan lain-lain.
Oleh karena kontroversi-kontrioversi
yang menyelimuti peringatan-peringatan tersebut, maka tulisan ini berupaya
menjelaskan posisi peringatan maulid Nabi s.a.w. perspektif hukum Islam, akan
tetapi tidak bersifat tunggal, namun memberikan horizon pilihan yang
memungkinkan kita untuk bersikap arif dan bijaksana terhadap pihak yang berbeda
pahamnya.
1.
Peringatan Maulid Nabi s.a.w. dan Karakteristik Dasar Islam
Islam diyakini sebagai agama yang
universal, untuk seluruh umat manusia, tidak terbatas oleh ruang dan waktu.
al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa ajaran Islam berlaku untuk seluruh umat
manusia. Oleh karena itu, Islam seharusnya dapat diterima oleh setiap
manusia, tanpa harus ada pertentangan dengan situasi dan kondisi di mana
manusia itu berada. Islam dapat berhadapan dengan masyarakat modern,
sebagaimana ia dapat berhadapan dengan masyarakat tradisional. Islam senantiasa
cocok untuk umat manusia kapan pun dan dimanapun.
Kesiapan Islam menghadapi tantangan
zaman selalu menjadi topik bahasan para pemikir muslim kontemporer. Pada
dasarnya, ajaran Islam dapat dibedakan menjadi dua kelompok ajaran, qath’iyyat
dan zhanniyat. Pertama, ajaran Islam yang bersifat absolut,
universal dan permanen, tidak berubah dan tidak dapat diubah. Termasuk kelompok
ini adalah ajaran Islam yang tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits mutawatir
yang penunjukannya telah jelas (qath’i al-dalalah). Kedua
ajaran Islam yang bersifat relatif, tidak universal dan tidak permanen, dapat
berubah dan diubah yang berakar pada nash yang zhanniyat yang membuka
ruang berijtihad. Ranah ini memberikan kemungkinan epistemilogis hukum bahwa
setiap wilayah yang dihuni umat Islam dapat menerapkan hukum Islam secara
berbeda-beda karena faktor sejarah, sosiologis, situasi dan kondisi yang
berbeda yang melingkupi para mujtahid. Inilah yang disebut fiqh. Fiqh dalam
penerapan dan aplikasinya justru harus mengikuti kondisi dan situasi sesuai
dengan tuntutan kemaslahatan dan kemajuan zaman. Hal ini dimaksudkan agar
prinsip maslahat tetap terpenuhi dan terjamin. Sebab fiqh adalah produk
zamannya. Menurut saya, peringatan maulid Nabi s.a.w. masuk dalam
kategori ini.
Fiqh yang pada saat diijtihadkan
oleh mujtahid dipandang tepat dan relevan, mungkin kini dipandang menjadi
kurang atau bahkan tidak relevan lagi. Dalam suatu kaidah diungkapkan:
تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الازمنة والامكنة والاحوال والنيات
والعوائد
Artinya: “Fatwa hukum Islam dapat berubah sebab
berubahnya masa, tempat, situasi, dorongan, dan motivasi”.
Ajaran Islam yang termasuk kelompok
yang bersifat relatif (zhanniyat), ternyata lebih banyak jumlahnya jika
dibandingkan dengan ajaran Islam yang bersifat absolut dan permanen. Allah
berfirman
وقد فصل لكم ما حرم عليكم إلا ما
اضطررتم إليه
Artinya, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya”. (Q.S. al-An‘am [6]: 119). Ini maknanya bahwa segala sesuatu
yang haram telah diperincikan secara detail dalam syarak, sedangkan yang mubah
(dibolehkan) tidaklah diperinci secara detail dan tidak pula dibatasi secara
detail.
Ajaran Islam yang berakar pada nash zhanni
inilah yang merupakan wilayah ijtihadi, yang produknya disebut fiqh. Hukum
Islam dalam pengertian inilah yang memberikan kemungkinan epistemologis hukum
bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam dapat menerapkan hukum secara
berbeda-beda dengan wajah Islam yang berbeda-beda pula. Hal ini bukan hanya
disebabkan oleh perbedaan sistem politik yang dianut, melainkan juga oleh
faktor sejarah, sosiologis dan kultur masing-masing negara muslim
tersebut. Di sinilah Islam berdialog dan berdialektika dengan kultur
lokal sehingga melahirkan Islam yang lebih khas nuansa dan muatan lokalnya.
Ijtihad sebagai sarana untuk
berdialog dan berdialektika antara Islam dan situasi dan kondisi lokalitas
dipahami sebagai metode untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, baik
yang ada nashnya maupun yang tidak terdapat nashnya. Tidak terkecuali, dalam
hal menghukumi peringatan maulid Nabi s.a.w. juga merupakan wilayah ijtihad
yang mungkin akan lahir hasil yang berbeda-beda. Ijtihad dalam Islam
sebagaimana dikatakan oleh Iqbal merupakan the principle of movement-daya
gerak kemajuan umat Islam. Dengan kata lain, ijtihad merupakan kunci
dinamika ajaran Islam yang menjadikan Islam salihun li kulli zaman wa li
kulli makan (selalu cocok kapan pun dan di manapun).
Dalam konteks ijtihad tersebut,
perlu ditegaskan bahwa tujuan utama penetapan hukum Islam adalah untuk
mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini
sejalan dengan misi Islam secara keseluruhan yang rahmatan lil’alamin.
Bahkan al-Syatibi dalam al-Muqafaqat menegaskan:
ومعلوم ان الشريعة انما وضعت لمصالح الخلق باطلاق
Artinya: “Telah diketahui bahwa hukum Islam itu
disyariatkan atau diundangkan untuk mewujudkan kemaslahatan makhluk secara
mutlak“.
Dalam ungkapan yang lain Yusuf Qardawi menyatakan:
اينما كانت المصلحة فثم حكم الله
Artinya: “Di mana ada maslahat, disanalah hukum
Allah”.
Dua ungkapan tersebut menggambarkan
secara jelas bagaimana eratnya hubungan antara hukum Islam dengan kemaslahatan.
Mengenai pemaknaan terhadap maslahat, para ulama mengungkapkannya dengan
definisi yang berbeda-beda. Menurut al-Khawarizmi, maslahat merupakan
pemeliharaan terhadap tujuan hukum Islam dengan menolak
bencana/kerusakan/hal-hal yang merugikan dari makhluk (manusia). Sementara
menurut al-Thufi, maslahat secara urf merupakan sebab yang membawa
kepada kemaslahatan (manfaat), sedangkan dalam hukum Islam, maslahat merupakan
sebab yang membawa akibat bagi tercapainya tujuan Syâri’ (Allah), baik dalam
bentuk ibadat maupun mu’amalat. Sedangkan menurut al-Ghazali, maslahat makna
asalnya merupakan menarik manfaat atau menolak madharat. Akan tetapi yang dimaksud
maslahat dalam hukum Islam adalah setiap hal yang dimaksudkan untuk memelihara
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Setiap hukum yang mengandung tujuan
memelihara kelima hal tersebut disebut maslahat.
Hal-hal tersebut perlu dikemukakan
agar kita lebih arif dalam melihat realitas keberislaman umat Islam yang
cenderung tidak tunggal. Dengan memahami karakter dasar Islam, diharapkan satu
sama lain tidak mudah mengkafirkan atau menuduh bid’ah, sesat dan lain-lain,
sehingga ukhuwah Islamiyah tetap dapat terpelihara walaupun terdapat perbedaan
cara pandang terhadap hal-hal yang furu’iyyah, bukan ushuliyyah, karena sumber
utamanya tetap sama yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Dalam konteks karakter dasar
Islam tersebut di atas, jelaslah peringatan maulid Nabi s.a.w. berada dalam
wilayah dzanni, bukan qath’i, ia bukan berada dalam wilayah ibadah mahdah, ia
berada wilayah yang produk hukum mengenainya disebut fiqh, ia berada dalam
wilayah furu’iyah, bukan ushuliyyah.
2.
Memahami Ragam Bid’ah
Bid’ah secara bahasa adalah segala
sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya, baik itu terpuji atau
tercela. Sedangkan secara istilah, para ulama mendefinisikannya dengan berbagai
redaksi yang berbeda-beda dan perspektif yang bermacam-macam. Menurut Imam
al-Syafi’i, bid’ah dibagi menjadi dua yaitu bid’ah hasanah (mahmudah)
dan bid’ah sayyi’ah (madzmumah). Segala sesuatu yang baru yang
selaras dengan al-Sunnah disebut bid’ah hasanah, dan sebaliknya.
Ibnu Atsir dalam kitabnya “Annihayah
fi Gharibil Hadist wal-Atsar” pada bab Bid’ah dan pada pembahasan hadits
Umar tentang Qiyamullail (salat malam) Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah
ini“, bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah baik dan bid’ah sesat.
Bid’ah yang bertentangan dengan perintah al-Qur’an dan al-Hadits disebut bid’ah
sesat, sedangkan bid’ah yang sesuai dengan ketentuan umum ajaran agama dan
mewujudkan tujuan dari syariah itu sendiri disebut bid’ah hasanah. Ibnu Atsir
menukil sebuah hadits Rasulullah “Barang siapa merintis jalan kebaikan maka
ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang orang yang menjalankannya dan
barang siapa merintis jalan sesat maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang
yang menjalankannya“. (H.R. Muslim). Rasulullah juga bersabda “Ikutilah
kepada teladan yang diberikan oleh dua orang sahabatku Abu Bakar dan Umar“.
Dalam kesempatan lain Rasulullah juga menyatakan “Setiap yang baru dalam
agama adala Bid’ah“. Untuk mensinkronkan dua hadits tersebut adalah dengan
pemahaman bahwa setiap tindakan yang jelas bertentangan dengan ajaran agama
disebut “bid’ah”.
Izzuddin bin Abdussalam bahkan
membuat kategori bid’ah sebagai berikut: 1) Wajib seperti meletakkan
dasar-dasar ilmu agama dan bahasa Arab yang belum ada pada zaman Rasulullah.
Ini untuk menjaga dan melestarikan ajaran agama, seperti kodifikasi al-Qur’an.
2) Bid’ah yang sunnah seperti mendirikan madrasah di masjid, atau
halaqah-halaqah kajian keagamaan dan membaca al-Qur’an di dalam masjid. 3)
Bid’ah yang haram seperti melagukan al-Qur’an hingga merubah arti aslinya, 4)
Bid’ah Makruh seperti menghias masjid dengan gambar-gambar. 5) Bid’ah yang
halal, seperti bid’ah dalam tata cara pembagian daging Qurban dan lain
sebagainya.
Ada juga pendapat yang mengatakan
bahwa bid’ah terjadi hanya dalam masalah-masalah ibadah. Namun di sini juga ada
kesulitan untuk membedakan mana amalan yang masuk dalam kategori masalah ibadah
dan mana yang bukan. Memang agak rumit menentukan mana bid’ah yang baik dan
tidak baik dan ini sering menimbulkan percekcokan dan perselisihan antara umat
Islam, bahkan saling mengkafirkan. Selayaknya kita tidak membesar-besarkan
masalah seperti ini, karena kebanyakan kembalinya hanya kepada perbedaan
cabang-cabang ajaran (furu’iyyah). Kita diperbolehkan berbeda pendapat
dalam masalah cabang agama karena ini masalah ijtihadiyah (hasil ijtihad
ulama). Sikap yang kurang terpuji dalam mensikapi masalah furu’iyah adalah
mengklaim dirinya dan pendapatnya yang paling benar.
3.
Sejarah Maulid Nabi s.a.w.
Fakta yang sesungguhnya dari
kehidupan Rasulullah s.a.w. menegaskan bahwa tidak ada riwayat yang menyebutkan
beliau pada tiap ulang tahun kelahirannya melakukan ritual tertentu. Bahkan
para sahabat beliau pun tidak pernah mengadakan ihtifal (perayaan) secara
khusus setiap tahun untuk mewujudkan kegembiraan karena memperingati kelahiran
Nabi s.a.w. Bahkan upacara secara khusus untuk merayakan ritual maulid Nabi
s.a.w. juga tidak pernah ada pada generasi tabi’in.
Dengan demikian secara khusus, Nabi
Muhammad s.a.w. memang tidak pernah menyuruh hal-hal demikian. Karena tidak
pernah menyuruh, maka secara spesial pula, hal ini tidak bisa dikatakan “masyru‘”
(disyariatkan), tetapi juga tidak bisa dikatakan berlawanan dengan syariat.
Perayaan maulid Nabi s.a.w. secara khusus baru dilakukan di kemudian hari.
Ada banyak versi tentang siapa yang
memulai tradisi ini. Sebagian mengatakan bahwa konon Shalahuddin Al-Ayyubi
(komandan Perang Salib yang berhasil merebut Jerusalem dari orang-orang
Kristen) yang mula-mula melakukannya, sebagai reaksi atas perayaan natal umat
Nasrani. Akhirnya, setelah terbukti bahwa kegiatan ini mampu membawa umat Islam
untuk selalu ingat kepada Nabi Muhammad s.a.w., menambah ketaqwaan dan
keimanan, kegiatan ini pun berkembang ke seluruh wilayah-wilayah Islam,
termasuk Indonesia.
Versi lain menyatakan bahwa perayaan
maulid ini dimulai pada masa dinasti Daulah Fatimiyyah di Mesir pada tahun 362
Hijriyah. Disebutkan bahwa para khalifah Bani Fatimiyyah mengadakan
perayaan-perayaan setiap tahunnya, di antaranya adalah perayaan tahun baru,
Asyura, maulid Nabi s.a.w. bahwa termasuk maulid Ali bin Abi Thalib, maulid
Hasan dan Husein serta maulid Fatimah dan lain-lain. Versi lainnya lagi
menyebutkan bahwa perayaan maulid dimulai oleh Malik Mudaffar Abu Sa’id pada
abad 6 atau ketujuh.
4.
Hukum Merayakan Maulid Nabi: Berbagai Pendapat Ulama
Peringatan Maulid Nabi s.a.w. yang
dimaksud dalam hukum ini adalah tentu peringatan maulid Nabi s.a.w. yang
aktifitasnya adalah untuk meneladani jejak langkah Rasulullah dalam berbagai
aspeknya dengan benar-benar memperhatikan ketentuan syariat seperti tidak ikhtilat,
tidak mengumbar aurat dan lain-lain. Suatu pesta peringatan yang diatasnamakan
peringatan maulid Nabi tetapi dalam aktifitasnya justru bertentangan dengan
ajaran Islam maka jelaslah pesta peringatan semacam itu dilarang secara
syariah.
Dalil dan argumentasi bagi yang
merayakan maulid Nabi s.a.w antara lain: hadits Rasulullah “Barang siapa
merintis jalan kebaikan maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang
orang yang menjalankannya dan barang siapa merintis jalan sesat maka ia akan
mendapat dosa dan dosa orang yang menjalankannya”. (H.R. Muslim).
Imam al-Suyuthi di dalam kitab
beliau, Hawi li al-Fatawa Syaikhul Islam tentang maulid serta Ibn Hajar
al-Asqalani ketika ditanya mengenai perbuatan menyambut kelahiran Nabi s.a.w.
Beliau telah memberi jawaban secara tertulis: Adapun perbuatan menyambut maulid
merupakan bid’ah yang tidak pernah diriwayatkan oleh para salafush-shaleh pada
300 tahun pertama selepas hijrah. Namun perayaan itu penuh dengan kebaikan dan
perkara-perkara yang terpuji, meski tidak jarang dicacat oleh
perbuatan-perbuatan yang tidak sepatutnya. Jika sambutan maulid itu terpelihara
dari perkara-perkara yang melanggar syari’ah, maka tergolong dalam perbuatan
bid’ah hasanah. Akan tetapi jika sambutan tersebut terselip perkara-perkara
yang melanggar syari’ah, maka tidak tergolong di dalam bida’ah hasanah.
Selain pendapat di atas, mereka juga
berargumentasi dengan dalil hadits yang menceritakan bahwa siksaan Abu Lahab di
neraka setiap hari Senin diringankan. Hal itu karena Abu Lahab ikut bergembira
ketika mendengar kelahiran keponakannya, Nabi Muhammad s.a.w. Meski dia sendiri
tidak pernah mau mengakuinya sebagai Nabi. Bahkan ekspresi kegembiraannya
diimplementasikan dengan cara membebaskan budaknya, Tsuwaibah, yang saat itu
memberi kabar kelahiran Nabi s.a.w. Perkara ini dinyatakan dalam sahih Bukhari
dalam kitab Nikah. Bahkan Ibnu Katsir juga membicarakannya dalam kitabnya Siratunnabi.
Para pendukung maulid Nabi s.a.w.
juga melandaskan pendapat mereka di atas hadits bahwa motivasi Rasulullah
s.a.w. berpuasa hari Senin karena itu adalah hari kelahirannya. Selain karena
hari itu merupakan hari dinaikkannya laporan amal manusia. Abu Qatadah
al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. ketika ditanya mengapa beliau
berpuasa pada hari Senin, menjawab, Itulah hari aku dilahirkan dan itulah juga
hari aku diangkat menjadi Rasul. Hadits ini bisa kita dapat di dalam Sahih
Muslim, kitab al-Shiyam.
Argumentasi lain pendukung maulid
Nabi, bid’ah itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah saja, bukan dalam masalah
sosial kemasyarakatan atau masalah muamalah. Adapun seremonial maulid itu oleh
para pendukungnya diletakkan di luar ritual ibadah formal. Sehingga tdak bisa
diukur dengan ukuran bid’ah. Kedudukannya sama dengan seorang yang menulis buku
tentang kisah Nabi s.a.w. Padahal di masa Rasulullah s.a.w., tidak ada perintah
atau anjuran untuk membukukan sejarah kehidupan beliau. Bahkan hingga masa-masa
berikutnya, belum pernah ada buku yang khusus ditulis tentang kehidupan beliau.
Lalu kalau sekarang ini umat Islam
memiliki koleksi buku sirah nabawiyah, apakah hal itu mau dikatakan sebaga
bid’ah? Tentu tidak, karena buku itu hanyalah sarana, bukan bagian dari ritual
ibadah. Dan keberadaan buku-buku itu justru akan membuat umat Islam semakin
mengenal sosok dan kemuliaan serta kehebatan beliau. Bahkan seharusnya umat
Islam lebih banyak lagi menulis dan mengkaji buku-buku itu.
Dalam logika berpikir pendukung
maulid, kira-kira seremonial maulid itu didudukkan pada posisi seperti buku.
Bedanya, sejarah Nabi s.a.w. tidak ditulis, melainkan dibacakan, dipelajari,
bahkan disampaikan dalam bentuk seni syair tingkat tinggi. Sehingga bukan
melulu untuk konsumsi otak, tetapi juga menjadi konsumsi hati dan batin. Karena
kisah nabi disampaikan dalam bentuk syair yang indah. Dan semua itu bukan
termasuk wilayah ibadah formal melainkan bidang muamalah. Di mana hukum yang
berlaku bahwa segala sesuatu asalnya boleh, kecuali bila ada dalil yang secara
langsung melarangnya secara eksplisit.
Sedangkan pendapat yang menentang
maulid Nabi menyatakan bahwa semua bentuk perayaan maulid nabi yang ada
sekarang ini adalah bid’ah yang sesat. Sehingga haram hukumnya bagi umat Islam
untuk menyelenggarakannya atau ikut mensukseskannya. Argumentasi yang
dikemukakan antara lain: bahwa perayaan maulid termasuk kategori ibadah
mendekatkan diri kepada Allah yang dalam hal ibadah tidak boleh mengadakan perkara
baru di dalamnya, berarti peringatan maulid adalah bid’ah yang diharamkan.
Cerita tentang diringankannya siksa Abu Lahab itu, hanya sekali saja
bergembiranya, yaitu saat kelahiran. Dia tidak setiap tahun merayakan kelahiran
Nabi s.a.w. dengan berbagai ragam seremoni. Kalau pun kegembiraan Abu Lahab itu
melahirkan keringanan siksanya di neraka tiap hari Senin, bukan berarti orang
yang tiap tahun merayakan lahirnya Nabi s.a.w. akan mendapatkan keringanan
siksa.
Hujjah bahwa Rasulullah s.a.w.
berpuasa di hari Senin, karena hari itu merupakan hari kelahirannya, menurut
penentang Maulid Nabi tidak dapat dipakai, karena peringatan maulid dilakukan
bukan dengan berpuasa, tapi melakukan berbagai macam aktifitas setahun sekali.
Kalau pun mau berittiba’ pada hadits itu, seharusnya umat Islam memperbanyak
puasa sunnah hari Senin, bukan menyelenggarakan seremoni maulid setahun sekali.
Bahkan mereka yang menentang
perayaan maulid nabi ini mengaitkannya dengan kebiasaan dari agama sebelum
Islam. Di mana umat Yahudi, Nasrani dan agama syirik lainnya punya kebiasaan
ini. Buat kalangan mereka, kebiasaan agama lain itu haram hukumnya untuk
diikuti. Sebaliknya harus dijauhi.
Demikianlah posisi maulid Nabi
s.a.w., Muhammad s.a.w. memang manusia biasa, tetapi beliau adalah manusia
teragung, karena beliau adalah nabi dan rasul yang telah diberi wahyu, beliau
adalah pembawa risalah sekaligus penebar rahmat bagi seluruh alam. Oleh karena
itu, sebagian umat Islam menganggap kelahirannya sangat layak untuk
diperingati. Makna peringatan maulid Nabi Muhammad s.a.w. yang diselenggarakan
setiap tahun oleh sebagian kaum Muslim saat ini, yakni sebagai bentuk
pengagungan dan penghormatan (ta’zhîman wa takrîman) terhadap beliau
dalam kapasitasnya sebagai nabi dan rasul Allah. Itulah yang menjadikan beliau
sangat istimewa dibandingkan dengan manusia yang lain. Keistimewaan
beliau tidak lain karena beliau diberi wahyu oleh Allah S.W.T., yang
tidak diberikan kepada kebanyakan manusia lainnya. Allah S.W.T. berfirman yang
artinya: Katakanlah, “Sungguh, aku ini manusia biasa seperti kalian. (Hanya
saja) aku telah diberi wahyu, bahwa Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, tetaplah kalian istiqamah pada jalan yang menuju kepada-Nya.”
(Q.S. Fushshilat [41]: 6). Sebagai bagian dari umat Islam, barangkali kita ada
di salah satu pihak dari dua pendapat yang berbeda. Kalau pun kita mendukung
salah satunya, tentu saja bukan pada tempatnya untuk menjadikan perbedaan
pandangan ini sebagai bahan baku saling menjelekkan, saling caci dan saling menghujat,
saling merendahkan. Perbedaan pandangan tentang hukum merayakan maulid Nabi
s.a.w., suka atau tidak suka, memang telah kita warisi dari zaman dulu. Sehingga
bukan masanya lagi buat kita untuk meninggalkan banyak kewajiban berislam hanya
lantaran masih saja meributkan perbedaan pendapat terhadap masalah furu’iyyah
tersebut. Sebaliknya, kita justru harus saling membela, menguatkan, membantu
dan mengisi kekurangan masing-masing. Perbedaan pandangan sudah pasti ada dan
tidak akan pernah ada habisnya. Kalau kita terjebak untuk terus bertikai, maka
para musuh Islam akan semakin gembira. Semoga Allah selalu merahmati dan
meridhai kita semua. Amin.
Budaya Maulid
Nabi Saw, Budaya Bersyukur dan Berterima Kasih
Dalam beberapa tahun terakhir, gairah dan semangat
masyarakat untuk bershalawat dan mengadakan maulid Nabi SAW semakin meningkat.
Bahkan tak jarang diadakan pula perlombaan atau festival membaca maulid seperti
yang biasa diadakan di Radar Cirebon. Tentu kondisi tersebut merupakan angin
segar di tengah semakin deras dan gencarnya serangan kapitalisme barat dengan
berbagai macam model variannya seperti wahabisme, dan gaya hidup hedonis dan
pragmatis di tengah-tengah masyarakat.
Tradisi
membaca maulid Nabi SAW merupakan tradisi membaca dan mempelajari sejarah Nabi
SAW untuk kemudian diteladani bersama. Tradisi membaca maulid merupakan tradisi
mengekspresikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih. Sehingga, apabila tradisi yang mulia
tersebut tidak dilestarikan, maka bisa jadi anak cucu kita di kelak kemudian
hari tidak akan mengenal Nabi SAW, tidak mengetahui sejarah perjuangan Nabi SAW
atau dalam istilah jawa dikenal dengan istilah kepaten obor. Selain itu, oleh karena pembacaan
maulid Nabi SAW merupakan ekspresi rasa syukur dan ucapan terima kasih, maka
secara tidak langsung dengan pembacaan maulid Nabi SAW ini kita diajari dan
diajak untuk bersyukur dan berterima kasih kepada Allah dan rasul-Nya.
Lalu muncul
pertanyaan, bukankah masih ada cara lain bersyukur kepada Allah? Mengapa maulid
termasuk, maulid kan bid’ah? Mengapa kita harus berterima kasih dan
bersyukur ke Nabi SAW? Bukankah kita belum pernah bertemu dengan beliau SAW? Untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penulis akan mengambil dhawuh dari
Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Maulana Al-Habib berkata
bahwa inti dari peringatan dan pembacaan Maulid Nabi SAW adalah syukur kita
terhadap Allah Ta’ala karena Allah telah mengutus Nabi Muhammad SAW dan kita
termasuk ke dalam umat beliau SAW. Maulana Al-Habib melanjutkan bahwa
peringatan dan pembacaan maulid Nabi SAW juga merupakan ungkapan rasa terima
kasih kita kepada Nabi SAW agar kita mencintai Rasul SAW. Kita iman dan islam
karena kita mengenal Nabi Muhammad SAW. Ibarat begini, kalau orang tua kita
tidak kenal Nabi SAW, lalu tidak iman dan islam, kemudian orang tua kita
menikah dan melahirkan, maka artinya kita lahir sebagai anak haram. Contoh
sederhana saja, kita terlahir sebagai anak halal karena orang tua kita kenal
Nabi Muhammad SAW. Sehingga, oleh karena bersyukur itu diwajibkan, maka membaca
maulid Nabi SAW itu pun menjadi wajib.
Adapun dalil
naqli dari maulid Nabi SAW ini sudah jelas terdapat dalam Al-Quran. Di dalam
Al-Quran banyak terdapat maulid Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, dan Nabi-nabi
lainnya. Bahkan di Al-Quran Allah Ta’ala Yang Menciptakan seluruh makhluk
termasuk menciptakan Nabi Muhammad SAW pun menyaksikan dan menyebutkan
sifat-sifat Nabi Muhammad SAW. Apakah hal tersebut bukan termasuk maulid? Walhasil,
oleh karena pembacaan dan peringatan Maulid Nabi SAW merupakan wujud syukur dan
terima kasih kita kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, maka perlu untuk
semakin gencar dan semangat dilestarikan. Karena apabila kepada Allah dan Rasul
SAW saja tidak mau berterima kasih, apalagi kepada makhluk-Nya yang lain. Selain
itu, pembacaan maulid Nabi SAW juga dilakukan dengan harapan turunnya berkah
dan syafaat dari Baginda Nabi SAW sehingga kita, keluarga, dan lingkungan kita
terhindar dari berbagai macam bala’ dan fitnah dan tentu saja kita berharap
bisa meneladani akhlak Nabi SAW melalui pembacaan maulid Nabi SAW.
Tradisi
Maulid Nabi masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Nusantara.
Salah satu pelopornya adalah Wali Songo. Mereka menjadikan Maulid sebagai
sarana menarik simpati masyarakat pribumi agar mengucapkan dua kalimat syahadat
(masuk Islam). Karena itulah acara Maulid disebut Perayaan Syahadatain
(dua kalimat syahadat), yang oleh lidah Jawa diucapkan Sekaten. Dua
kalimat syahadat dilambangkan dengan dua gamelan ciptaan Sunan Kalijaga, Kiai
Nogowilogo, dan Kiai Gunturmadu, yang ditabuh di halaman Masjid Demak. Sebelum
menabuh gamelan, orang-orang yang baru masuk Islam terlebih dulu memasuki pintu
gerbang “pengampunan” yang disebut gapura (diambil dari Bahasa Arab “ghafara”,
artinya “Allah mengampuni”). Setelah itu mereka dipandu mengucapkan dua kalimat
syahadat. Pada masa kesultanan Mataram, perayaan Maulid Nabi disebut Grebeg
Mulud. Grebeg artinya mengikuti, yaitu mengikuti ulama dan sultan
keluar dari keraton menuju masjid untuk mengikuti perayaan Maulid. Tradisi
tersebut terus bertahan hingga sekarang.
□
Pernak-Pernik Maulid
Kini, Maulid Nabi sudah ditetapkan sebagai hari libur
nasional. Peringatan Maulid dilakukan oleh Pemerintah, organisasi keagamaan,
lembaga pendidikan, majelis ta’lim, masjid, mushalla, hingga masyarakat kecil
di pelosok desa. Berbagai acara digelar, mulai dari pengajian hingga bakti
sosial, mulai dari diskusi hingga ritual bermuatan tradisi lokal. Dalam tradisi
maulid terdapat tiga dimensi yang saling berkelindan; dimensi keagamaan,
dimensi sosial, dan dimensi kebudayaan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, upacara Sekaten
warisan Wali Songo tetap dipertahankan. Sedangkan di Surakarta (Solo), acara Grebeg
Mulud peninggalan Kerajaan Mataram juga dilestarikan. Di Garut, terdapat
upacara Ngalungsur, yaitu proses pembersihan barang-barang pusaka
peninggalan Sunan Rohmat (Sunan Godog/Kian Santang). Di Cirebon terdapat
tradisi Panjang Jimat, yakni acara pembacaan mada’ih nabawiyah, shalawat
ad-Diba’i dan al Barzanji, juga pemberian sedekah dan makanan khas
daerah serta pembukaan pasar kaget dan pertunjukan kebudayaan lokal. Di
Kalimantan, Maulid Nabi disebut dengan Ba’ayun, yaitu upacara pembacaan
do’a dan shalawat Nabi sambil mengayun anak kecil. Di Aceh, terdapat tradisi Kanduri
Mulod yang dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, yaitu Rabiul Awwal sebagai Mulod
Awai, Rabiul Akhir atau Mulod Teungoh, dan Jumadil Awwal yang
diistilahkan Mulod Akhe. Sedangkan di Sumatera Barat, setiap tanggal 12
Rabiul Awwal umat Islam berziarah ke makam Syekh Burhanuddin. Ini merupakan
perlambang kecintaan masyarakat kepada ulama yang merupakan pewaris para Nabi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar