A. Pengantar
Persoalan
budaya dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu
mengenai berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media
cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media
massa, para pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan, dan
pengamat sosial berbicara mengenai persoalan budaya dan karakter bangsa di
berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun
internasional.
Persoalan yang
muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan,
perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif, kehidupan politik yang
tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat di media massa,
seminar, dan di berbagai kesempatan. Berbagai alternatif penyelesaian diajukan
seperti peraturan, undang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penerapan
hukum yang lebih kuat.
Alternatif lain
yang banyak dikemukakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah
budaya dan karakter bangsa yang dibicarakan itu adalah pendidikan. Pendidikan
dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif karena pendidikan membangun
generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat
preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda
bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab
berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Memang diakui bahwa hasil dari
pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak segera, tetapi
memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat.
Kurikulum
adalah jantungnya pendidikan (curriculum
is the heart of education). Oleh karena
itu, sudah seharusnya kurikulum, saat ini, memberikan perhatian yang lebih
besar pada pendidikan budaya dan karakter bangsa dibandingkan kurikulum masa
sebelumnya. Apalagi jika dikaji, bahwa kebutuhan itu, secara imperatif, adalah
sebagai kualitas manusia Indonesia yang dirumuskan dalam Tujuan Pendidikan
Nasional.
Kepedulian
masyarakat mengenai pendidikan budaya dan karakter bangsa telah pula menjadi
kepedulian pemerintah. Berbagai upaya pengembangan pendidikan budaya dan
karakter bangsa telah dilakukan di berbagai direktorat dan bagian di berbagai
lembaga pemerintah, terutama di berbagai unit Kementrian Pendidikan Nasional.
Upaya pengembangan itu berkenaan dengan berbagai jenjang dan jalur pendidikan
walaupun sifatnya belum menyeluruh.
Keinginan
masyarakat dan kepedulian pemerintah mengenai pendidikan budaya dan karakter
bangsa, akhirnya berakumulasi pada kebijakan pemerintah mengenai pendidikan
budaya dan karakter bangsa dan menjadi salah satu program unggulan pemerintah,
paling tidak untuk masa 5 (lima) tahun mendatang. Pedoman sekolah ini adalah
rancangan operasionalisasi kebijakan pemerintah dalam pendidikan budaya dan
karakter bangsa.
B. Pentingnya Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus
digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU
Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Tujuan
pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia
yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan
tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya
dan karakter bangsa. Untuk mendapatkan wawasan mengenai arti pendidikan budaya
dan karakter bangsa perlu dikemukakan pengertian istilah budaya, karakter
bangsa, dan pendidikan.
Budaya
diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan
keyakinan (belief) manusia yang
dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan itu
adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya.
Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu digunakan dalam
kehidupan manusia dan menghasilkan sistem sosial, sistem ekonomi, system
kepercayaan, sistem pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya. Manusia
sebagai makhluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma,
dan keyakinan; akan tetapi juga dalam interaksi dengan sesama manusia dan alam
kehidupan, manusia diatur oleh sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan
keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia terus berkembang,
maka yang berkembang sesungguhnya adalah sistem sosial, sistem ekonomi, sistem
kepercayaan, ilmu, teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan upaya terencana
dalam mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki sistem
berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan
mengembangkan warisan tersebut ke arah yang sesuai untuk kehidupan masa kini
dan masa mendatang.
Karakter adalah
watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil
internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang,
berpikir, bersikap, dan bertindak. Kebajikan terdiri atas sejumlah nilai,
moral, dan norma, seperti jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, dan hormat
kepada orang lain. Interaksi seseorang dengan orang lain menumbuhkan karakter
masyarakat dan karakter bangsa. Oleh karena itu, pengembangan karakter bangsa
hanya dapat dilakukan melalui pengembangan karakter individu seseorang.
Akan tetapi,
karena manusia hidup dalam ligkungan sosial dan budaya tertentu, maka
pengembangan karakter individu seseorang hanya dapat dilakukan dalam lingkungan
sosial dan budaya yang berangkutan. Artinya, pengembangan budaya dan
karakterbangsa hanya dapat dilakukan dalam suatu proses pendidikan yang tidak
melepaskan peserta didik dari lingkungan sosial,budaya masyarakat, dan budaya
bangsa. Lingkungan sosial dan budaya bangsa adalah Pancasila; jadi pendidikan
budaya dan karakter bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan
kata lain, mendidik budaya dan karakter bangsa adalah mengembangkan nilai-nilai
Pancasila pada diri peserta didik melalui pendidikan hati, otak, dan fisik.
Pendidikan
adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi
peserta didik. Pendidikan adalah juga suatu usaha masyarakat dan bangsa dalam
mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan itu ditandai oleh
pewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat dan bangsa. Oleh
karena itu, pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi
generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan karakter bangsa untuk
peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang. Dalam
proses pendidikan budaya dan karakter bangsa, secara aktif peserta didik
mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses internalisasi, dan penghayatan
nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam bergaul di masyarakat,
mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, serta mengembangkan
kehidupan bangsa yang bermartabat.
Berdasarkan pengertian budaya, karakter bangsa, dan
pendidikan yang telah dikemukakan di atas maka pendidikan
budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan
nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik sehingga mereka
memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai
tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota masyarakat, dan warganegara
yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif .
Atas dasar
pemikiran itu, pengembangan pendidikan budaya dan karakter sangat strategis
bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa di masa mendatang. Pengembangan itu
harus dilakukan melalui perencanaan yang baik, pendekatan yang sesuai, dan
metode belajar serta pembelajaran yang efektif. Sesuai dengan sifat suatu
nilai, pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah usaha bersama sekolah; oleh
karenanya harus dilakukan secara bersama oleh semua guru dan pemimpin sekolah,
melalui semua mata pelajaran, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
budaya sekolah.
C. Landasan Pedagogis Pendidikan Budaya dan Karakter
Bangsa
Pendidikan
adalah suatu upaya sadar untuk mengembangkan potensi peserta didik secara
optimal. Usaha sadar itu tidak boleh dilepaskan dari lingkungan peserta didik
berada, terutama dari lingkungan budayanya, karena peserta didik hidup tak
terpishkan dalam lingkungannya dan bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah
budayanya. Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip itu akan menyebabkan
peserta didik tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal ini terjadi, maka
mereka tidak akan mengenal budayanya dengan baik sehingga ia menjadi orang
“asing” dalam lingkungan budayanya. Selain menjadi orang asing, yang lebih
mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang yang tidak menyukai budayanya.
Budaya, yang
menyebabkan peserta didik tumbuh dan berkembang, dimulai dari budaya di
lingkungan terdekat (kampung, RT, RW, desa) berkembang ke lingkungan yang lebih
luas yaitu budaya nasional bangsa dan budaya universal yang dianut oleh ummat
manusia. Apabila peserta didik menjadi asing dari budaya terdekat maka dia
tidak mengenal dengan baik budaya bangsa dan dia tidak mengenal dirinya sebagai
anggota budaya bangsa. Dalam situasi demikian, dia sangat rentan terhadap
pengaruh budaya luar dan bahkan cenderung untuk menerima budaya luar tanpa
proses pertimbangan (valueing).
Kecenderungan itu terjadi karena dia tidak memiliki norma dan nilai budaya
nasionalnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pertimbangan (valueing).
Semakin kuat
seseorang memiliki dasar pertimbangan, semakin kuat pula kecenderungan untuk
tumbuh dan berkembang menjadi warga negara yang baik. Pada titik kulminasinya,
norma dan nilai budaya secara kolektif pada tingkat makro akan menjadi norma
dan nilai budaya bangsa. Dengan demikian, peserta didik akan menjadi warga
negara Indonesia yang memiliki wawasan, cara berpikir, cara bertindak, dan cara
menyelesaikan masalah sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesiaannya.
Hal ini sesuai
dengan fungsi utama pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas,
“mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu,
aturan dasar yang mengatur pendidikan nasional (UUD 1945 dan UU Sisdiknas)
sudah memberikan landasan yang kokoh untuk mengembangkan keseluruhan potensi
diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan bangsa.
Pendidikan
adalah suatu proses enkulturasi, berfungsi mewariskan nilai-nilai dan prestasi
masa lalu ke generasi mendatang. Nilai-nilai dan prestasi itu merupakan
kebanggaan bangsa dan menjadikan bangsa itu dikenal oleh bangsa-bangsa lain.
Selain mewariskan, pendidikan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan
nilai-nilai budaya dan prestasi masa lalu itu menjadi nilai-nilai budaya bangsa
yang sesuai dengan kehidupan masa kini dan masa yang akan datang, serta
mengembangkan prestasi baru yang menjadi karakter baru bangsa. Oleh karena itu,
pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan inti dari suatu proses
pendidikan. Proses pengembangan nilai-nilai yang menjadi landasan dari karakter
itu menghendaki suatu proses yang berkelanjutan, dilakukan melalui berbagai
mata pelajaran yang ada dalam kurikulum (kewarganegaraan, sejarah, geografi,
ekonomi, sosiologi, antropologi, bahasa Indonesia, IPS, IPA, matematika, agama,
pendidikan jasmani dan olahraga, seni, serta ketrampilan). Dalam mengembangkan
pendidikan karakter bangsa, kesadaran akan siapa dirinya dan bangsanya adalah
bagian yang teramat penting.
Kesadaran
tersebut hanya dapat terbangun dengan baik melalui sejarah yang memberikan
pencerahan dan penjelasan mengenai siapa diri bangsanya di masa lalu yang
menghasilkan dirinya dan bangsanya di masa kini. Selain itu, pendidikan harus
membangun pula kesadaran, pengetahuan, wawasan, dan nilai berkenaan dengan
lingkungan tempat diri dan bangsanya hidup (geografi), nilai yang hidup di
masyarakat (antropologi), sistem sosial yang berlaku dan sedang berkembang
(sosiologi), system ketatanegaraan, pemerintahan, dan politik
(ketatanegaraan/politik/ kewarganegaraan), bahasa Indonesia dengan cara
berpikirnya, kehidupan perekonomian, ilmu, teknologi, dan seni. Artinya, perlu
ada upaya terobosan kurikulum berupa pengembangan nilainilai yang menjadi dasar
bagi pendidikan budaya dan karakter bangsa. Dengan terobosan kurikulum yang
demikian, nilai dan karakter yang dikembangkan pada diri peserta didik akan
sangat kokoh dan memiliki dampak nyata dalam kehidupan diri, masyarakat,
bangsa, dan bahkan umat manusia.
Pendidikan
budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau
kebajikan yang menjadi nilai dasar budaya dan karakter bangsa. Kebajikan yang
menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu
pendidikan budaya dan karakter bangsa pada dasarnya adalah pengembangan
nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia,
agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan
nasional.
D. Fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Fungsi
pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah:
1. pengembangan: pengembangan potensi peserta didik untuk menjadi pribadi
berperilaku baik; ini bagi peserta didik yang telah memiliki sikap dan perilaku
yang mencerminkan budaya dan karakter bangsa;
2. perbaikan: memperkuat kiprah pendidikan nasional untuk bertanggung jawab
dalam pengembangan potensi peserta didik yang lebih bermartabat; dan
3. penyaring: untuk menyaring budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain
yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang
bermartabat.
E. Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Tujuan
pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah:
1. mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia
dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa;
2. mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan
dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius;
3. menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai
generasi penerus bangsa;
4. mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri,
kreatif, berwawasan kebangsaan; dan
5. mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang
aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan
yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).
F. Nilai-nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter
Bangsa
Nilai-nilai
yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa diidentifikasi
dari sumber-sumber berikut ini.
1. Agama: masyarakat
Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu,
masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya.
Secara politis, kehidupan kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal
dari agama. Atas dasar pertimbangan itu, maka nilai-nilai pendidikan budaya dan
karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari
agama.
2. Pancasila: negara
kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada
Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat
dalam UUD 1945. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan,
budaya, dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan
peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik, yaitu warga negara yang
memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilainilai Pancasila dalam
kehidupannya sebagai warga negara.
3. Budaya: sebagai suatu
kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari
oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu
dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam
komunikasi antaranggota masyarakat itu. Posisi budaya yang demikian penting
dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam
pendidikan budaya dan karakter bangsa.
4. Tujuan Pendidikan Nasional: sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia,
dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur.
Tujuan pendidikan nasional memuat berbagai nilai kemanusiaan yang harus
dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional
adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan
karakter bangsa.
G. Solusi Pengembangan Pendidikan Karakter
Bangsa
Pada
prinsipnya, pengembangan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai
pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri,
dan budaya sekolah. Oleh karena itu, guru dan sekolah perlu mengintegrasikan
nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Silabus dan Rencana Program
Pembelajaran (RPP) yang sudah ada.
Prinsip
pembelajaran yang digunakan dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter
bangsa mengusahakan agar peserta didik mengenal dan menerima nilai-nilai budaya
dan karakter bangsa sebagai milik mereka dan bertanggung jawab atas keputusan
yang diambilnya melalui tahapan mengenal pilihan, menilai pilihan, menentukan
pendirian, dan selanjutnya menjadikan suatu nilai sesuai dengan keyakinan diri.
Dengan prinsip ini, peserta didik belajar melalui proses berpikir, bersikap,
dan berbuat. Ketiga proses ini dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik dalam melakukan kegiatan sosial dan mendorong peserta didik untuk
melihat diri sendiri sebagai makhluk sosial.
Berikut
prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan budaya dan
karakter bangsa.
1.
Berkelanjutan; mengandung makna bahwa proses pengembangan nilai-nilai
budaya dan karakter bangsa merupakan sebuah proses panjang, dimulai dari awal
peserta didik masuk sampai selesai dari suatu satuan pendidikan. Sejatinya,
proses tersebut dimulai dari kelas 1 SD atau tahun pertama dan berlangsung paling
tidak sampai kelas 9 atau kelas akhir SMP. Pendidikan budaya dan karakter
2. Melalui semua mata pelajaran, pengembangan diri, dan budaya sekolah; mensyaratkan bahwa proses pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter
bangsa dilakukan melalui setiap mata pelajaran, dan dalam setiap kegiatan
kurikuler dan ekstrakurikuler.
3. Nilai tidak diajarkan tapi dikembangkan; mengandung makna bahwa materi nilai budaya dan karakter bangsa bukanlah
bahan ajar biasa; artinya, nilai-nilai itu tidak dijadikan pokok bahasan yang
dikemukakan seperti halnya ketika mengajarkan suatu konsep, teori, prosedur,
ataupun fakta seperti dalam mata pelajaran agama, bahasa Indonesia, PKn, IPA,
IPS, matematika, pendidikan jasmani dan kesehatan, seni, dan ketrampilan.
Materi pelajaran biasa digunakan sebagai bahan atau media untuk mengembangkan
nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Oleh karena itu, guru tidak perlu
mengubah pokok bahasan yang sudah ada, tetapi menggunakan materi pokok bahasan
itu untuk mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Juga, guru
tidak harus mengembangkan proses belajar khusus untuk mengembangkan nilai.
Suatu hal yang selalu harus diingat bahwa satu aktivitas belajar dapat
digunakan untuk mengembangkan kemampuan dalam ranah kognitif, afektif, dan
psikomotor.
4. Proses pendidikan dilakukan peserta didik secara aktif dan menyenangkan;
prinsip ini menyatakan bahwa proses pendidikan nilai
budaya dan karakter bangsa dilakukan oleh peserta didik bukan oleh guru. Guru
menerapkan prinsip ”tut wurihandayani” dalam setiap perilaku yang ditunjukkan
peserta didik. Prinsip ini juga menyatakan bahwa proses pendidikan dilakukan
dalam suasana belajar yang menimbulkan rasa senang dan tidak indoktrinatif.
Diawali dengan perkenalan terhadap pengertian nilai yang dikembangkan maka guru
menuntun peserta didik agar aktif. Hal ini dilakukan tanpa guru mengatakan
kepada peserta didik bahwa mereka harus aktif, tapi guru merencanakan kegiatan
belajar yang menyebabkan peserta didik aktif merumuskan pertanyaan, mencari
sumber informasi, dan mengumpulkan informasi dari sumber, mengolah informasi
yang sudah dimiliki, merekonstruksi data, fakta, atau nilai, menyajikan hasil
rekonstruksi atau proses pengembangan nilai, menumbuhkan nilai-nilai budaya dan
karakter pada diri mereka melalui berbagai kegiatan belajar yang terjadi di
kelas, sekolah, dan tugas-tugas di luar sekolah.
H. Kesimpulan
Seperti telah
diuraikan pada awal pendahuluan bahwa fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter
Bangsa selain mengembangkan dan memperkuat potensi pribadi juga menyaring
pengaruh dari luar yang akhirnya dapat membentuk karakter peserta didik yang
dapat mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Upaya pembentukan karakter sesuai
dengan budaya bangsa ini tentu tidak semata-mata hanya dilakukan di sekolah
melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar baik melalui mata pelajaran
maupun serangkaian kegiatan pengembangan diri yang dilakukan di kelas dan luar
sekolah.
Pembiasaan-pembiasan
(habituasi) dalam kehidupan, seperti: religius, jujur, disiplin, toleran, kerja
keras, cinta damai, tanggung-jawab, dsb. perlu dimulai dari lingkup terkecil
seperti keluarga sampai dengan cakupan yang lebih luas di masyarakat.
Nilai-nilai tersebut tentunya perlu ditumbuhkembangkan yang pada akhirnya dapat
membentuk pribadi karakter peserta didik yang selanjutnya merupakan pencerminan
hidup suatu bangsa yang besar.
Pembentukan
budaya sekolah (school culture) dapat
dilakukan oleh sekolah melalui serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan
pembelajaran yang lebih berorientasi pada peserta didik, dan penilaian yang
bersifat komprehensif. Perencanaan di tingkat sekolah pada intinya adalah
melakukan penguatan dalam penyusunan kurikulum di tingkat sekolah (KTSP),
seperti menetapkan visi, misi, tujuan, struktur kurikulum, kalender akademik,
dan penyusunan silabus. Keseluruhan perencanaan sekolah yang bertitik tolak
dari melakukan analisis kekuatan dan kebutuhan sekolah akan dapat dihasilkan
program pendidikan yang lebih terarah yang tidak semata-mata berupa penguatan
ranah pengetahuan dan keterampilan melainkan juga sikap prilaku yang akhirnya
dapat membentuk akhlak budi luhur.
Pendidikan
Karakter Bangsa bukan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri atau
merupakan nilai yang diajarkan, tetapi lebih kepada upaya penanaman nilai-nilai
baik melalui mata pelajaran, program pengembangan diri maupun budaya sekolah.
Peta nilai dan indikator yang disajikan dalam naskah ini merupakan contoh
penyebaran nilai yang dapat diajarkan melalui berbagai mata pelajaran sesuai
dengan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang terdapat dalam
standar isi (SI). Begitu pula melalui program pengembangan diri, seperti
kegiatan rutin sekolah, kegiatan spontan, keteladanan, pengkondisian.
Perencanaan pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa ini perlu
dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah yang secara bersama-sama
sebagai suatu komunitas pendidik diterapkan ke dalam kurikulum sekolah yang
selanjutnya diharapkan menghasilkan budaya sekolah